Sabtu, 15 Oktober 2011

dampak pemalsuan uang

PENELITIAN TENTANG DAMPAK
PEMALSUAN UANG PALSU
TERHADAP
MASYARAKAT
O

L

E

H

RAFITA YULIANTI
XII-IPA
SMA N 1 KAMANG MAGEK
TP.2011-2012




DAFTAR ISI
1 Daftar isi………………………………………………………………………………………
2 Bab 1………………………………………………………………………………………….
3 Bab 2………………………………………………………………………………………….
4 Bab 3………………………………………………………………………………………….













BAB 1
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Keadaan ekonomi di Indonesia belum juga memperlihatkan kondisi yang membaik. Bahkan bila diamati, justru semakin parah. Kondisi tersebut menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia mengalami kesulitan dana. Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut terpaksa merumahkan sebagian karyawannya (PHK) untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk kegiatan operasional. Ada diantara mereka (karyawan yang diPHK) yang mendapatkan pekerjaan baru, namun ada sebagian yang tidak mendapatkan pekerjaan baru. Sehingga, mau tidak mau menjadi pengangguran. Tentu saja hal tersebut akan menambah angka pengangguran di Indonesia.
Pada tahun 2007, jumlah pengangguran di Indonesia sudah mencapai 9,7 % dari jumlah penduduk Indonesia. Pada tahun 2008, pemerintah berusaha untuk mengurangi jumlah pengangguran dari 9,7 % (2007) menjadi 8,9 % (2008). Upaya-upaya yang akan dilakukan pemerintah yaitu pemberdayaan masyarakat. Upaya pemberdayaan masyarakat tersebut dilakukan dengan memberikan fasilitas dan menciptakan iklim yang kondusif. Tentu saja untuk mewujudkan upaya tersebut, pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Saat ini, angka pengangguran di Indonesia dapat dikatakan cukup tinggi. Pengangguran tersebut tentunya akan mempengaruhi roda perekonomian di Indonesia. Apalagi, belum lama ini terjadi krisis finansial global yang juga memberikan dampak negatif bagi Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat yang miskin menjadi semakin miskin. Dampak pengangguran tidak hanya menyebabkan pertumbuhan perekonomian Indonesia menjadi lambat, tetapi angka kriminalitas di Indonesia juga ikut meningkat.
Kejahatan yang terjadi di dunia nyata sudah cukup kompleks. Bahkan kejahatan-kejahatan tersebut memiliki sindikat yang susah dilacak. Dari banyak jenis kejahatan yang terjadi, beberapa diantaranya melibatkan uang sebagai barang kejahatannya. Seperti halnya dengan korupsi yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Uang hasil kejahatan itu kemudian dilarikan atau “dicuci” (money laundry) untuk menghindari pelacakan. Selain korupsi, ada kejahatan lain yang juga melibatkan uang dengan nominal yang cukup besar. Pemalsuan uang misalnya. Bank Indonesia yang bertugas sebagai pengendali jumlah uang beredar pun mengakui bahwa dari tahun ke tahun, peredaran uang palsu semakin meningkat. Uang yang dipalsukan tidak hanya rupiah, namun juga mata uang asing seperti halnya dollar. Pada tahun 2003, uang palsu yang ditemukan Bank Indonesia tercatat senilai Rp. 8,2 Miliar. Namun pada tahun 2004 peredaran uang palsu tersebut justru meningkat menjadi Rp. 18-20 Miliar. Tentu saja hal ini menyebabkan kerugian yang besar bagi negara. Umumnya, para pengangguran tersebut menjadi anggota sindikat pemalsuan uang. Sedangkan otak perilaku kriminal tersebut, biasanya dilakukan oleh pelaku lain yang memiliki modal.

Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut, terdapat beberapa rumusan masalah, antara lain:
· Apa dampak dari pemalsuan bagi bangsa Indonesia?
· Mengapa pemalsuan uang dapat terjadi?

Tujuan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, terdapat beberapa tujuan makalah ini, antara lain:
· Mengetahui dampak dari pemalsuan bagi bangsa Indonesia.
· Mengetahui mengapa pemalsuan uang dapat terjadi.









BAB 2
LANDASAN MASALAH


Metode Penelitian
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari artikel internet dan buku referensi. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi mengenai kasus pemalsuan uang yang terjadi di Indonesia

Landasan Teori
Pada dasarnya, pemalsuan uang sama dengan penipuan uang. Pemalsuan uang merupakan salah satu kejahatan tertua dan membutuhkan perencanaan terorganisasi yang sangat rapi. Kejahatan ini dapat merugikan kepentingan perekonomian nasional, merugikan negara dan mencoreng citra atau nama Indonesia oleh karena itu pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Di dalam KUHP, tindak pidana pemalsuan uang diatur di dalam beb yang tersendiri yaitu pada Buku II yang mengatur tentang kejahatan. Pengaturan mengenai tindak pidana pemalsuan uang pada Buku II terdapat di dalam Bab X, yaitu pada Pasal 244 KUHP, 245 KUHP, 246 KUHP, 247 KUHP, 249 KUHP, 250 KUHP, 250 bis KUHP, 251 KUHP dan 252 KUHP. Pengaturan mengenai Tindak Pidana yang terkait dengan pemalsuan uang juga terdapat pada Pasal 519 KUHP yang berada pada Buku III yang mengatur tentang Pelanggaran. Selain diatur dalam KUHP, tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan uang juga diatur oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 73 Tahun 1958 pada Pasal IX,X,XI,XII dan Pasal XIII.
Pada umumnya, tindak pemalsuan uang dilakukan oleh banyak orang, Sehingga dalam penentuan pertanggungjawaban terhadap pelakunya perlu diperhatikan mengenai rumusan Pasal 55 mengenai penyertaan dan pembantuan yang diatur pada Pasal 56 jo Pasal 57 KUHP. Namun tak jarang pula tindak pidana pemalsuan uang dilakukan oleh residivis. Sehingga perlu diperhatikan pula rumusan Pasal 486 KUHP. Namun, apabila terhadap pelaku belum pernah mendapatkan penjatuhan hukuman terhadap perbuatannya tersebut maka hal ini adalah termasuk gabungan perbuatan.

Analisis Kasus
Gunawan Tanumulia alias Alex merupakan nama salah satu tersangka pelaku pemalsuan uang di Bandung. Kelompok Gunawan Tanumulia cs termasuk kelompok baru. Namun, jaringan kelompok ini sungguh luas. Uang palsu kreasi Gunawan ini memang cukup sempurna. Kapasitas produksinya pun besar. Hasilnya hampir sempurna dan ketika dideteksi, uang palsu ini lolos. Polda Jabar juga telah melaporkan kasus penggandaan uang palsu ini kepada Bank Indonesia (BI) dan Badan Intelijen Negara (BIN). Menurut Edi Darnadi, saat dilakukan pendeteksian oleh tim dari BI dan BIN, uang palsu tersebut 95 persen mendekati sempurna.
Kasus pemalsuan uang yang dilakukan oleh Gunawan cs, tergolong sangat rapi dan prosfesional. Hal ini terlihat bahwa uang palsu tersebut sekitar 95 % mendekati sempurna. Perbedaannya terletak pada ketebalan kertasnya saja. Bila uang tersebut jatuh pada orang awam, kemungkinan besar orang tersebut tidak tahu bahwa uang tersebut merupakan uang palsu. Hal ini tentu saja merugikan orang tersebut.
Terlepas dari kasus yang dilakukan Gunawan cs, tindak pidana pemalsuan uang tidak hanya terjadi pada mata uang rupiah saja, tetapi juga terjadi pada mata uang asing seperti dolar Amerika. Pada tahun 2007, uang dolar palsu yang telah ditemukan sebesar $ 1.806.400 atau sekitar Rp. 16.257.600.000 (kurs Rp. 9.000/US$). Tentu saja hal tersebut akan merugikan negara. Salah satu dampak serius yang timbul yaitu rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah.Dampak tersebut akan mempengaruhi secara langsung bagi masyarakat kecil selaku pengguna terbesar uang tunai sehingga dapat merusak perekonomian di Indonesia. Selain itu, pemalsuan uang dapat mendorong munculnya tindakan kejahatan yang lainnya. Seperti halnya tindak pidana pencucian uang. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan citra yang baik terhadap uang palsu tersebut. Tindakan negatif yang muncul lainnya seperti pembiayaan untuk kegiatan terorisme dan politik uang.
Dalam hal ini, pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk mencegah peredaran uang palsu yang semakin meningkat. Salah satu cara yang ditempuh pemerintah adalah mempersempit ruang gerak uang palsu. Melalui Bank Indonesia (BI) selaku pemegang otoritas, menerbitkan uang pecahan baru Rp. 10.000 dan Rp. 50.000. Kebijakan tersebut memberikan dampak positif. Dari tahun ke tahun, jumlah uang palsu yang ditemukan semakin berkurang. Pada tahun 2006, jumlah uang palsu yang ditemukan sebesar 148.511 lembar uang palsu, dan tahun 2007 ada 74.243 lembar uang palsu. Sedangkan pada bulan Januari sampai dengan bulan Oktober tahun 2008, uang palsu yang ditemukan hanya 67.282 lembar uang palsu. Tetapi tentu saja masih ada uang palsu yang beredar di masyarakat.
Uang palsu yang masih beredar di masyarakat cukup sulit untuk diberantas. Beberapa upaya telah dilakukan pihak yang berwajib seperti dengan melakukan pengembangan kasus. Tetapi kesadaran masyarakat akan uang palsu masih kurang. Ketika mereka mendapatkan selembar uang dan mulai merasakan curiga, mereka tidak segera melaporkan kecurigaan mereka kepada pihak yang berwajib. Tanpa segan-segan, mereka justru membelanjakan uang palsu tersebut untuk kepentingan mereka. Padahal bila dilaporkan kepada pihak yang berwajib, peredaran uang palsu bisa segera di tekan. Umumnya mereka segan untuk melapor, bahkan berpikir “nakal” untuk membelanjakannya. Tentu saja sikap masyarakat yang seperti ini harus diwaspadi dan diperlukan penyuluhan untuk memberikan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif uang palsu.
Peredaran uang palsu di masyarakat tidak hanya didorong oleh perilaku masyarakat awam saja, namun juga terkadang perkembangan teknologi sering menjadi kambing hitam. Kita tidak pernah menyangka bahwa perkembangan teknologi selain dapat memanjakan kehidupan masyarakat, dapat juga digunakan untuk mendukung kegiatan kriminalitas seperti pemalsuan uang. Berdasarkan pengakuan seorang tersangka pemalsuan uang, ia dapat memproduksi Rp. 300 juta dalam sehari. Peralatan yang dibutuhkannya juga tergolong sederhana, yaitu sebuah printer berwarna. Printer berwarna tersebut dapat diperoleh dengan mudah disekitar masyarakat dengan harga yang sangat terjangkau. Tetapi, bila kita mencermati memang ada sedikit perbedaan antara uang palsu dengan uang yang asli. Bagi mata yang terlatih, akan sangat mudah untuk membedakan mana yang palsu dan mana yang bukan. Tetapi bagaimana dengan masyarakat yang ada disekitar pedesaaan yang mereka masih awam dan kurang bisa membedakan antara uang palsu dan yang asli. Tentu saja hal ini sangat merugikan mereka. Sudah jatuh miskin, masih dirugikan dengan adanya uang palsu tersebut.
Beberapa upaya juga telah dilakukan untuk mencegah penyalah gunaan printer berwarna bagi tindak pidana pemalsuan uang. Salah satunya dengan mencantumkan stiker hologram pada printer berwarna. Upaya tersebut cukup memberikan dampak positif bagi perkembangan kasus dan penekanan tindak pidana pemalsuan uang. Pada tahun 2005 terdapat 85 kasus, kemudian turun pada tahun 2006 dengan 78 kasus.
Namun, upaya tersebut menuai protes dari kalangan produsen printer. Hal tersebut telah memberatkan produsen karena secara tidak langsung meningkatkan biaya produksi printer. Mereka meminta peninjauan ulang mengenai efektivitas pengadaan stiker tersebut pada penurunan kasus pemalsuan uang.

















BAB 3
PENUTUP


Kesimpulan
Kondisi perekonomian Indonesia yang buruk turut mendorong munculnya tindakan-tindakan kejahatan. Misalnya saja pemalsuan uang. Pemalsuan uang terjadi di Indonesia tentu saja menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang, terutama rupiah. Dampak yang negatif bagi masyarakat, terutama bagi kalangan bawah yang merupakan pengguna terbesar uang tunai. Masyarakat kalangan bawah yang umumnya hidup dalam kemiskinan harus bertambah menderita akibat tertipu dengan adanya uang palsu. Hal ini tentu akan membuat mereka semakin terjerumus ke dalam jurang kemiskinan. Selain itu, uang palsu juga bisa mendorong tindakan kriminal lain seperti pencucian uang, pembiayaan kegiatan terorisme dan politik uang.
Banyak hal yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana pemalsuan uang. Antara lain kemiskinan dan pengangguran. Masyarakat yang miskin dan menganggur pada umumnya mudah tergoda bila mendapat tawaran yang menggiurkan. Tindak pidana pemalsuan tentu saja merupakan salah satu hal yang menggiurkan. Bagaimana tidak, pelaku kejahatan ini dapat memperkaya diri mereka dengan kegiatan yang ilegal. Terlebih lagi bila hidup mereka berada dibawah tekanan ekonomi yang semakin mencekik. Terkadang kegiatan pidana ini menjadi salah satu alternatif untuk lepas dari tekanan perekonomian.
Peredaran uang palsu di masyarakat cukup sulit untuk diberantas. Hal ini didorong oleh perilaku masyarakat yang kurang mendukung upaya pemerintah dalam rangka mengurangi peredaran uang palsu. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya uang palsu sangat kurang. Bila mereka mendapatkan uang palsu, mereka cenderung membelanjakannya. Hal ini tidak dapat memotong mata rantai peredaran uang palsu. Masyarakat justru ikut berperan dalam mengedarkan uang palsu.
Perkembangan teknologi juga ikut berperan dalam melancarkan tindak pidana pemalsuan uang. Perkembangan teknologi disalahgunakan oleh sekelompok orang orang untuk melakukan tindakan kriminal. Apalagi peralatan pendukung kegiatan tersebut sangat mudah didapatkan dengan harga yang terjangkau pula. Tentu saja kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya pada perkembangan teknologi, karena dalam hal ini faktor perilaku manusia sangat menentukan. Upaya pencegahan telah dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan mencantumkan stiker anti pemalsuan uang pada printer berwarna. Namun hal tersebut kurang efektif dan justru menimbulkan protes dari kalangan produsen.

Saran
Pada bagian ini, terdapat beberapa saran untuk menanggulangi tindak pidana pemalsuan uang, antara lain :
· Pemerintah harus memproses kasus pemalsuan uang secara tuntas seakar-akarnya supaya tidak muncul kasus pemalsuan uang.
· Pemerintah harus lebih tegas, berkomitmen, dan konsisten terhadap peraturan yang telah dibuat untuk memberantas tindak pidana pemalsuan uang.
· Pemerintah perlu menyiapkan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera.
· Dalam hal ini, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah perlu mengadakan kerja sama dengan masyarakat. Dalam kasus pemalsuan uang, sikap dan sifat masyarakat memegang kunci penting. Kesadaran masyarakat akan tindak pidana tersebut perlu diperbaiki. Sehingga bila masyarakat menemukan uang palsu, mereka cenderung akan melaporkan kepada pihak yang berwajib daripada membelanjakannya. Pada akhirnya, uang palsu yang beredar di masyarakat dapat ditekan.











Daftar Pustaka

Aryanto,Y. Tomi. Tak Selalu Rahasia.
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2004/06/28/LU/mbm.20040628.LU92405.id.html , on line 12 Desember 2008.

En, Dudi, Meidy. Ditjen Imigrasi Tangkap Sindikat Pemalsuan Uang.
http://majalah.depkumham.go.id/node/95 , on line 5 Desember 2008.

Inilah.com. BI: Jumlah Uang Palsu Sedikit.
http://www.inilah.com/berita/politik/2008/12/07/67074/bi-jumlah-uang-palsu-sedikit/ , on line 12 Desember 2008.

Jurnalnet.com. Responden Tetap Nekat Membelanjakan Uang Palsu.
 http://www.jurnalnet.com/konten.php?nama=BeritaUtama&topik=9&id=306 , on line 6 Desember 2008.

Kompas. BI: Pemalsuan Uang Makin Meningkat.
http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0502/17/ekonomi/1564621.htm , on line 5 Desember 2008.

Prananto, Radius. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang.
http://adln.lib.unair.ac.id/go.php?id=gdlhub-gdl-s1-2008-pranantora-8036&PHPSESSID=a8764cbcbd82e3de543ea5dceb48224d , on line 12 Desember 2008.

Prasetyo, Sulung. Pemalsuan Uang dengan Printer BerwarnaHambat Perkembangan Teknologi atau Perbaiki Diri? .http://www.sinarharapan.co.id/berita/0704/24/ipt02.html, on line 5 Desember 2008.

Sinar Harapan. Pemalsuan Uang Meningkat BI Akan Terbitkan Uang Baru.http://www.sinarharapan.co.id/berita/0502/19/eko01.html
 , on line 12 Desember 2008.

SINDO. Teknologi Berperan Ramaikan Pemalsuan Uang.
http://www.berpolitik.com/static/internal/2007/07/news_6175.html , on line 6 Desember 2008.

Zulina. Delik pemalsuan uang dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam (Studi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjunkarang).
 http://digilib.gunadarma.ac.id/go.php?id=laptiain-gdl-s1-2001-zulina-632-pemalsuan , on line 12 Desember 2008.

______. Pengangguran di Indonesia 2008 Ditargetkan Turun Jadi 8,9 Persen.
http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=4853&Itemid=701 , on line 12 Desember 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar